Penghitungan Suara Ulang karena Ada Saksi Keberatan

Penghitungan Suara Ulang karena Ada Saksi Keberatan
Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis 22 Februari 2024. ( Foto : Antara /Aloysius Jarot Nugroho )

TernateNews : Jakarta ( Tempo ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan penghitungan suara ulang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Penyebab hitung ulang suara itu karena ada saksi yang menyatakan keberatan atas pengitungan suara.

“Ada keberatan saksi dalam proses penghitungan surat suara. Menurut saksi, ada ketidaktepatan penulisan hasil perolehan suara dalam bentuk teli di dalam formulir C-hasil plano,” kata anggota KPU Idham Holik di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Dia mencontohkan, ada pemilih yang mencoblos lambang partai, nama calon legislatif. Namun suara pemilih itu dimasukan ke dalam suara partai. “Yang seharusnya suara itu dimasukan di suara caleg,” kata dia.

Problem lain adalah, ada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang menyebut nama caleg, lambang partai, nomor caleg. “Tapi yang ditulis nomor lainnya,” ujar Idham. Selain itu, saat membacakan jumlah kertas tercoblos, suara ketua KPPS kurang jelas atau kurang lantang.

Idham menduga pembacaan perolehan surat suara yang tidak jelas karena faktor jam kerja yang cukup lama. Sehingga menyebabkan petugas KPPS kelelahan dalam proses penghitungan surat suara.

Penghitungan suara ulang itu, kata Idham, berlangsung di 20 provinsi. Jumlah TPS yang harus melakukan penghitungan perolehan suara ulang mencapai 1.747 TPS. Tersebar di 1.154 kelurahan/desa, 505 kecamatan, 148 kabupaten-kota.

Menurut Idham, penghitungan suara ulang yang digelar di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengawas TPS,” ucap Idham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *