Presiden Prabowo Didesak Copot Jampidsus

TernateNews: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) gelar aksi Dekonsentrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Aksi tersebut, Kosmak menuntut Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan mengadili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, atas dugaan sejumlah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam aksi, massa membawa baliho bergambar wajah Febrie Adriansyah berukuran 3×7 meter, serta puluhan spanduk dan poster bertuliskan kritik terhadap kinerja Kejaksaan.
Berdasarkan rilis yang diterima, malutpost.com Koordinator Kosmak Ronald Lobloby menegaskan, aksi dengan tema “Presiden Dengarkan Suara Kami, Tangkap Febrie Adriansyah” merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dikirimkan ke Presiden Prabowo dan KPK. Karena, laporan itu disertai dokumen dan bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan Febrie dalam sejumlah kasus korupsi besar.
“Ini bentuk dukungan rakyat kepada Presiden agar tidak ragu menindak aparat hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum,” tegas Ronald.
Apalagi lanjutnya, dalam aksi ini telah didukung oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, dan Pergerakan Advokat Nusantara (PANNAS).
Makanya, Kosmak menyoroti dugaan manipulasi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), aset sitaan milik terpidana Heru Hidayat senilai Rp12,5 triliun yang disebut dijual murah, yakni Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri.
Ronald juga mengungkapkan, praktik mark down nilai aset diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan appraisal melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan. Nilai lelang diturunkan dua kali hingga akhirnya muncul satu peserta tunggal yang memenangkan tender tersebut.
“Proses ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penyidikan,” tegasnya.
Bersamaan, Koordinator TPDI Petrus Selestinus turut mengungkap dugaan perbedaan nilai uang sitaan dalam kasus Zarof Ricar, di mana dari total Rp1,2 triliun yang disita, hanya Rp915 miliar yang dilaporkan secara resmi.
“Selisih Rp285 miliar ini perlu ditelusuri. Ada indikasi kuat terjadi penggelapan dalam proses penyidikan,” kata Petrus.
Ia juga menyoroti kejanggalan pasal dakwaan terhadap Zarof yang hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, padahal tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company.
“Keputusan itu terkesan untuk melindungi pihak pemberi suap dan oknum lain di lembaga peradilan,” ujarnya.
Diketahui, Kosmak juga menuding adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp1 triliun oleh PT Parwita Permata Mulia, perusahaan yang dikaitkan dengan orang dekat Febrie.
Karena data pajak menunjukkan, dua pemilik nominal perusahaan tersebut hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah, namun mampu membeli saham senilai triliunan rupiah.
Massa juga menyampaikan alamat perusahaan tersebut sama dengan PT Hutama Indo Tara, yang disebut milik anak kedua Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie.
Selain itu, Kosmak pun menyoroti investasi Rp1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Aceh Barat. Salah satu pemegang sahamnya diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.



