Gaji PPPK Paruh Setara Honorer?, Berikut Penjelasannya

TernateNews.com – Mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih tetap mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dasar hukumnya sudah ada. Yakni SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruhditerbitkan pada 13 Januari 2025 Waktu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa poin paling krusial dalam keputusan tersebut terdapat pada poin ke-19 yang telah mengatur besaran upah PPPK Paruh Waktu. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
“Pegangannya bisa menggunakan anggaran saat yang bersangkutan masih menjadi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau non-ASN. Atau berdasarkan upah minimum wilayah,” kata Royikan.
Dia menyampaikan, dari sisi pelaksanaan APBN, pihaknya saat ini masih membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan tagihan dari instansi terkait. Namun demikian, acuan utama pembayaran tetap berpedoman pada keputusan Menpan-RB tersebut.
Besaran gaji yang dibayarkan sementara ini masih mengikuti nilai minimal gaji saat berstatus non-ASN. “Ketentuan standar biaya masukan masih melekat pada aturan Surat Perintah Membayar yang berlaku saat ini,” tutur Royikan.
Royikan mengakui bahwa hingga kini mekanisme gaji penuh sebagai PPPK Paruh Waktu belum diatur secara teknis. Oleh karena itu, KPPN masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat. “Untuk gaji seutuhnya sebagai PPPK Paruh Waktu belum ada aturannya. Jadi sementara ini masih menggunakan mekanisme pembayaran non-ASN, termasuk besaran nilainya,” pungkasnya.



