
TernateNews : Tim Malut United resmi mendapatkan sanksi oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ketika menelan kekalahan oleh Persebaya Surabaya di stadion Gelora Kie Raha Ternate, Kamis, 23 April 2026.
Pasalnya, usai mengalami kekalahan 0-2 dari tim tamu, tampak sejumlah suporter disisi tribun selatan melakukan pembakaran smoke signal. Alhasil membuat Malut United mendapatkan sanksi denda sebesar Rp.60 juta dari Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pembayaran denda tersebut diputuskan dalam sidang Komdis PSSI yang diketuai oleh, Umar Husin dan wakil ketua Azhari Rangkuti dengan 4 anggota masing-masing, Mahfudin Nigara, Mustofa Abidin, Yakub Adi Krisanto yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2026.
Selain mengalami kekalahan telak tanpa balas pada 23 April 2026, tim berjuluk Laskar Kie Raha juga mendapat sanksi karena menyalakan flare saat pertandingan berlangsung.
Dalam sidang tersebut, Malut United diganjar pelanggaran disiplin nomor 235/L1/SK/KD-PSSI/IV/2026 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton saat Malut United berhadapan Persebaya.
Fakta dan pertimbangan hukum dalam sidang tersebut, Klub Malut United melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena pada menit ke-17 terjadi kepulan asap yang berasal dari smoke signal yang dibakar di sisi selatan luar stadion sehingga menyebabkan pertandingan terhenti selama 3 menit yang dilakukan oleh suporter Malut United FC dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Atas kejadian tersebut, Malut United dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 berdasarkan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025,
Dalam putusan tersebut, Makut United juga terancam diberikan hukuman yang lebih berat jika kejadian serupa kembali terjadi.



