Bawa BPKB, Motor Curian di Polres Ternate Boleh Diambil

TernateNews: Kepolisian Resor (Polres) Ternate, meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua agar melapor. Khususnya warga yang kehilangan kendaraan dalam kurun waktu dua tahun terakhir agar ke kantor Polres Ternate.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Menurut Bondan, pihaknya dalam beberapa tahun terakhir telah mengamankan sejumlah kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Saya tidak tahu itu perkara apa, karena saya masuk ke Reskrim, kendaraan itu sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk membawa dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat pendukung dikakukan pencocokan.
“Cukup BPKB saja yang dibawa, nanti dicocokkan dengan kendaraan itu, kalau cocok langsung di ambil,” kata Bondan.
Kendaraan yang diamankan lanjut Bondan, bervariasi mulai dari jenis Yamaha maupun Honda.
“Ada 4 kendaraan roda dua, baik itu merek Honda maupun Yamaha dan rata-rata adalah motor matik,” ujarnya.



