Ciro Alves Siap Lepas Kewarganegaraan Brazil

Ciro Alves Siap Lepas Kewarganegaraan Brazil
Ciro Alves (merah) didampingi Asisten Manager Malut United saat Konsultasi Kewarganegaraan di Kantor Kemenkum Malut (Dok: Istimewa)

TernateNews: Ciro Henrique Alves Ferreira e Silva atau yang biasa disapa Ciro Alves pemain berkewarganegaraan Brazil yang membela Malut United di BRI Super League musim 2025/2026 melakukan konsultasi permohonan naturalisasi dari kewarganegaraan Brazil ke Warga Negara Indonesia (WNI).

Ciro yang mengenakan kostum Malut United ini, terlihat didampingi Asisten Manager, Asghar Saleh saat mengunjungi Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, senin (8/12/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir didampingi Analis Hukum, M. Sidik saat dikonfirmasi menyambut baik kedatangan jajaran Malut United.

Argap menyampaikan bahwa Kemenkum Maluku Utara siap mendukung upaya proses naturalisasi Ciro menjadi WNI, sebagai bagian dari layanan administrasi hukum umum.

Terlebih menurutnya, Ciro telah menetap di Indonesia sejak 2019, sampai kini bermain sepak bola bagi klub kebanggaan masyarakat Moloku Kie Raha ini.

“Kami mendukung proses naturalisasi Saudara Ciro menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online,” ungkap Argap.

Argap menambahkan pada prinsipnya jika seseorang Warga Negara Asing (WNA) telah memenuhi syarat dalam proses pewarganegaraan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI), proses permohonan naturalisasi dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya Ciro menjadi WNI.

Hal itu karena dirinya telah tinggal di Indonesia sejak 2019 dan mempunyai bakat serta talenta dalam sepak bola yang nantinya dapat membantu meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia khususnya di Maluku Utara.

“Ciro juga berpengalaman memperkuat timnas Brasil di Piala Dunia U-20, dan saat ini memperkuat Malut United FC di BRI Super League. Kedepannya Ciro juga berpotensi menjadi pelatih, dan membantu sepak bola tanah air khususnya di Maluku Utara,” terang Asghar.

Analis Hukum, M. Sidik menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, persyaratan permohonan pewarganegaraan, di antaranya yaitu telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, dan mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

“Serta jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *