Diduga Jual Miras, Dua IRT Diamankan Polres Ternate

Diduga Jual Miras, Dua IRT Diamankan Polres Ternate
Dua Terduga Pelaku Penjual Miras saat Diamankan di Mako Polres Ternate (Dok: Ist)

TernateNews: Dua orang perempuan yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ternate diamankan Kepolisian Resor (Polres) Ternate.

Keduanya IRT ini, dengan inisial S.T. (48 tahun) dan S.M. (39) tersebut, diamankan karena diduga mengedarkan minuman keras jenis cap tikus dalam suasana bulan suci Ramadhan. 

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2025) malam ini menyatakan, kedua IRT ini diamankan pada lokasi yang berbeda setelah anggota Sat Samapta Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat.

Di lokasi pertama lanjut Umar, anggota berhasil mengamankan S.T di Kelurahan Kampung Pisang dengan barang bukti 9 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Cap tikus serta 10 kantong plastik berisi miras jenis akar.

Sementara lokasi kedua dengan terduga pelaku S.M, yang berlokasi di Kelurahan Makassar Timur, anggota mengamankan 18 botol minuman beralkohol jenis co tikus dalam kemasan air mineral ukuran 600 Ml dan 1 botol miras jenis akar dengan kemasan serupa. 

Umar menegaskan, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi juga langsung diamankan anggota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas nama Kapolres Ternate dirinya kembali menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *