Dua Perempuan Diringkus Gegara Edarkan Ratusan Kantong Miras

TernateNews: Dua perempuan di Kota Ternate diamankan Kepolisian resor (Polres) Ternate melalui Satuan Samapta. Keduanya diamankan di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Pulau karena diduga mengedarkan minuman keras jenis cap tikus dalam wilayah Kota Ternate, Selasa, 3 Februari 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J alias Jihan 925 tahun) dan S alias Sari (27 tahun). Dari tangan keduanya, anggota berhasil mengamankan ratusan katong cap tikus siap edar.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole saat dikonfirmasi, Rabu, 4 februari 2-26 mengakui, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya warga yang membawa miras di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota mulai bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
“Di lokasi tersebut anggota langsung melakukan razia dan menemukan sejumlah barang bukti beserta dua orang pelaku sehingga langsung dibawa ke Mapolres Ternate guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ipda Iwan juga menambahkan, dari hasil razia anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 karung berwarna putih yang berisi total 420 kantong plastik miras jenis cap tikus.
Barang bukti langsung dibawa ke Polres Ternate bersama pemilik barang untuk diproses hukum.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Ternate,” tegasnya.



