Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Ternate Tahun 1445 Hijriah

TernateNews: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menggelar rapat koordinasi penetapan zakat fitrah Kota Ternate tahun 1445 Hijriah 2024.
Rapat koordinasi yang berlangsung di gedung Aula Kemenag Kota Ternate tersebut melibatkan Kesra, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan Badan Syar’a se Kota Ternate.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Muhammad Rizal Malawat saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut, menetapkan besaran zakat fitrah Kota Ternate tahun 1445 Hijriah, sebesar 2,5 kilo beras dengan harga beras sebesar Rp18.000,- kilo gram.
Dan jika diungkan, maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp45.000 lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang bisa dikonsumsi.
Sementara penetapan nisab zakat Maal Kota Ternate tahun 1445 Hijriah, sebesar 85 gram emas dengan harga Rp968.385 per gram atau sebesar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Sementara, besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 Hijriah kata M. Rizal, sebesar
Rp 60.000 per hari.
Penetapan tersebut, berdasarkan surat keputusan Kantor Kemenag Ternate nomor: 32 tahun 2024 tentang penetapan zakat Fitrah, Maal dan Fidyah Kota Ternate tahun 1445 Hijriah.



