Kabur ke Haltim, DPO Pencabulan Polsek Ternate Utara Diringkus
TernateNews: Terduga tersangka kasus pencabulan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ternate Utara, Kota Ternate akhirnya diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur.
Terduga tersangka dengan inisial M.S.M alias Muhlis (50 tahun) yang merupakan DPO atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Terduga tersangka ditangkap Reskrim Polres Halmahera Timur pada, Senin (10/2/2025 berdasarkan dengan surat penetapan DPO nomor: tap-tsk/03/XI/2024 tertanggal 3 November 2024.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025) menyampaikan apresiasi ke Polres Halmahera Timur yang telah berhasil menang kapan 1 DPO.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Kapolre dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami,” katanya.
Muhlis dalam ini, disangkakan dengan pasal, 82 ayat (1) junto 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.