Polda Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Ternate

TernateNews: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara ringkus satu pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Pelaku dengan inisial MR (40 tahun) tersebut, diringkus di Kota Ternate, pada Selasa (3/3/2026).
Informasi yang dihimpun di Mapolda Maluku Utara menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Saat melakukan pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR di lokasi tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, anggota mengamankan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.
Di kediaman terduga pelaku anggota kembali mengamankan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kombes Wahyu menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Dengan pengungkapan ini dirinya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



