Sidang Suap Gubernur Hadirkan Saksi Ahli KPPIP

Sidang Suap Gubernur Hadirkan Saksi Ahli KPPIP
Saksi Ahli di Sidang Suap Gubernur AGK (Dok: Kep)

TernateNews: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menghadirkan Dr. Ir. Bustari dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (22/4/2024).

Bustari dihadirkan JPU KPK sebagai saksi ahli dengan terdakwa Stevie Tomas guna menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan yang menyeret gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Dalam persidangan Bustari menjelaskan, kawasan pertambangan Pulau Obi yang masuk dalam PSN, maka tata ruang wilayah Daerah Provinsi Malut harus menyesuaikan dengan PSN.

“Karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kelancaran proyek PSN,” ungkapnya.

Bustari juga menjelaskan, Pulau Obi yang masuk dalam PSN karena pemerintah pusat melihat Indonesia secara Nasional terdapat keterlambatan pemerataan pembangunan, sehingga dimasukkan dalam kebutuhan pembangunan nasional. Supaya kebutuhan koneksitas dalam rangka pelayanan pembangunan dan masyarakat dirasakan secara merata.

“PSN ini instruksi Presiden yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2016 didalamnya mengatur tentang intruksi presiden (Inpres). Sehingga saat itu, Maenteri hingga kepala daerah diintruksikan mempercepat PSN di Pulau Obi. Jadi apapun harus mengutamakan PSN,” tandasnya.

Selain terdakwa Stevie Tomas, PN Ternate juga menggelar sidang lanjutan terhadap 3 terdakwa lain masing-masing Daud Ismail, Adnan Hasanuddin dan Kristian Wuisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *