Terjaring OTT KPK, Stevi Tomas Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
TernateNews: Perkara suap dan dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) masih terus bergulir di meja hijau.
Sebelumnya, dalam operasi senyap KPK, AGK diamankan bersama 6 orang lainya dan di lokasi yang berbeda baik di Jakarta maupun Ternate dan ditetapkan sebagai tersangka, satu dianataranya Stevi Thomas dari pihak swasta.
Terdakwa Stevi terungkap menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi AGK.
Stevi Thomas kemudaian dituntut 2,2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didasarkan bukti serta kesaksian disampaikan selama persidangan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU ikut mempermasalahkan aliran dana yang diberikan terdakwa kepada AGK.
AGK dinilai memperhambat mulusnya jalan dan jembatan dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Padahal, berkaitan dengan PSN mengharuskan tata ruang wilayah daerah Provinsi Maluku Utara menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016.
“Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke AGK dengan kebijakan Pemprov Malut di Pulau Obi,” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Sekadar diketahui, dalam sidang terdakwa Stevi Thomas dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dengan berakhirnya sidang dengan agenda tuntutan tersebut, maka sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada Rabu, 8 Mei 2024.