
TernateNews: Tiga nahkoda kapal asal Sumenep yang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan menggunakan panah dan kompresor di wilayah perairan Maluku Utara diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) melalui Subdit Gakkum, Polda Maluku Utara.
Tiga nahkoda asal Sumenep tersebut, merupakan nakhoda pada tiga Kapal Motor yang berbeda dengan inisial masing-masing, A (nahkoda KM. Usaha Baru 20, D (nahkoda KM. Ayu Indah Jaya) serta DF (nahkoda perahu Motor Cahaya Bulan).
Ketiga nahkoda tersebut, diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara pada malam hari di sekitar perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dengan koordinat 01•28’44.86″ S – 127•59’59.68″ E.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025) menyatakan, tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut, berasal dari Sumenep wilayah Pulau Madura.
“Pengakuan mereka ke anggota, mereka bukan warga Maluku Utara tapi dari Sumenep, hanya 1 ABK saja yang berasal dari Maluku Utara,” ujar Kompol Riki.
Dirinya juga mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait dengan kecelakaan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang di bantu dengan media kompresor karena mengakibatkan 1 nelayan meninggal dunia.
“Ada keluhan dari masyarakat Desa Sosepe, yang mana dengan adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor sehingga menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal dan mengancam nyawa penyelam,” katanya.
Mantan Wakapolres Ternate juga menyatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan – Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, Tanggal 07 Juni 2025.
Selain tiga nahkoda lanjut Kompol. Riki, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti di masing-masing Kapal Motor dengan rincian, 6 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 15 meter selang dengan 3 cabang, 6 fins, 5 drakor dan 6 kacamata selam serta 15 Kg ikan campuran di KM Usaha Baru 2.
Di KM. Ayu Indah Jaya, anggota berhasil mengamankan 2 anak panah sebagai alat tangkap, 1 kompresor sebagai alat bantu tangkap, 100 meter selang kompresor dengan 3 cabang, 3 fins, 6 drakor, 6 kacamata selam beserta 30 Kg ikan campuran.
Sementara barang bukti di Kapal Cahaya Bulan yang diamankan berupa, 3 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 50 meter selang kompresor 2 cabang, 2 fins, 2 drakor dan 2 kacamata selamat serta 10 Kg ikan campuran.
Kompol Riki juga menegaskan, saat ini 1 ABK dan Dokumen Kapal beserta barang bukti Ikan maupun alat tangkap sudah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tetap berkoordinasi dengan pihak satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Ternate.
“Penindakan yang kita lakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” tegasnya.








