Tok! Stadion Gelora Kie Raha Adalah Aset Pemkot Ternate

Tok! Stadion Gelora Kie Raha Adalah Aset Pemkot Ternate
Stadion Gelora Kie Raha Ternate (Photo: Chilot)

TernateNews: Polemik kepemilikan status stadion Gelora Kie Raha Ternate akhirnya tuntas karena stadion yang saat ini menjadi Home Base tim Malut United tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Hal ini setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate pertegas bahwa Stadion Gelora Kie Raha (GKR) sudah sah menjadi aset Pemkot Ternate.

Dilansir dari RRI.co.id, Kepala BPN Ternate, Arman Anwar saat konferensi pers di ruang fraksi Golkar DPRD Ternate, Kamis (21/8/2025) menjelaskan, polemik Gelora Kie Raha saat ini, jika sesuai aturan dan regulasi tentang otonomi daerah atau terkait pemekaran wilayah, karena masalah Gelora Kie Raha  hanya mengacu pada dua regulasi tersebut, yakni PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang-Piutang pada Daerah yang baru saja dibentuk

Selain itu, di masa Wali Kota alm. Burhan Abdurrahman juga telah diterbitkan surat yang menjelaskan tentang hibah, dan hal itu jadi dasar diberikan beberapa aset kepada Pemkot Ternate

“Jadi itu ada berita acara nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan nomor yang kedua 030/343/B-A/2016 tentang serah terima hibah tanah dan bangunan dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kota Ternate,” katanya.

Arman bikang, dalam surat tersebut terdapat tiga aset yang sampai saat ini belum diserahkan kepada Pemkot Ternate, yakni eks kantor Capil Kabupaten Maluku Utara yang beralamat di kelurahan Dufa-Dufa, eks  Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara yang beralamat di kelurahan Bastiong dan eks Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara yang beralamat di Kayu Merah.

“Dari sini sudah jelas bahwa apa yang diamanatkan dalam dua regulasi tadi itu sudah jelas bahwa yang tidak diserahkan itu hanya tiga aset tersebut,  selain daripada itu semua sudah diserahkan, termasuk Gelora Kie Raha,” katanya.

Dirinya mengakui, saat ini BPN tengah memproses pembuatan sertifikat baru karena sertifikat sebelumnya sudah hilang.

“Intinya GKR itu sudah masuk dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Kota Ternate,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Aset BPKAD Kota Ternate Salim Albaar menyatakan,  Gelora Kie Raha sudah tercatat sebagai aset Kota Ternate dan sudah tercatat dalam KIB Kota Ternate sehingga sudah tidak ada lagi polemik.

“Gelora Kie Raha tercatat sebagai aset Kota Ternate itu sejak tahun 2009,” akunya.

Meski Gelora Kie Raha sudah tercatat sebagai aset daerah, dirinya mengakui sertifikat tersebut masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, sehingga jadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam pemeriksaan BPK, Gelora Kie Raha menjadi salah satu objek pemeriksaan dan itu sudah menjadi temuan, makanya harus segera dicatat dan diselesaikan, baik lahan maupun bangunannya” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh mengatakan, dari penjelasan yang diterima, pihaknya menyimpulkan permasalahan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, sehingga tinggal diselesaikan dan berdasarkan regulasi yang ada, maka Gelora Kie Raha sudah sah menjadi aset Pemkot Ternate.

“Saya melihat bahwa masalah ini adalah salah satu prosedur yang terlewatkan,” terangnya.

Dirinya juga mengakui, sadi seluruh tahapan dan aturan yang disampaikan oleh BPN sudah sangat jelas bahwa Gelora Kie Raha sudah menjadi aset Pemerintah Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *