Empat Terdakwa OTT KPK Diputus Ringan Dari Tuntutan JPU
TernateNews: Empat terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam pusaran kasus suap atau grativikasi terharap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) divonis lebih rungan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut, diantaranya adalah, mantan Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin serta dua dari pihak swasta masing-masing Stevie Tomas dan Kristian Wuisan.
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi empat hakim amggota, Kamis (16/5/2024) tersebut, diawali dengan terdakwa Daud Ismail atas perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan bunyi putusan 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp100 juta ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Terdakwa Daud Ismail sebelumnya dituntut JPU secara sah dan bersalah melawan hukum, melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa Kristian Wuisan dengan perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Terdakwa Kristian Wuisan, sebelumya dituntut JPU selama 2 tahun dan 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp50 juta, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
Sementara sidang ketiga terdakwa Stevi Tomas dengan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.
Sebelumya, terdakwa Stevie Tomas dituntut JPU 2 tahun 2 bulan, dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana pengganti selama 2 bulan.
Untuk sidang terdakwa Stevi Tomas selaku pihak swasta, Mejelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon juga sempat menyampaikan terkait dengan keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di pulau Obi, Halmahera Selatan.
Dan sidang terakhir atau sidang keempat terdakwa Adnan Hasanuddin dengan perkara nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 2 tahun, dan dibebankan membayar denda senilai Rp50 juta subsider pidana pengganti 1 bulan penjara.
Terdakwa Adnan Hasanuddin, dituntut JPU 2 tahun 2 bulan, dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, 22 April 2024, JPU KPK sempat menghadirkan Dr. Ir. Bustari dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai saksi ahli dengan terdakwa Stevie Tomas guna menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Bustari juga menjelaskan, kawasan pertambangan Pulau Obi yang masuk dalam PSN, maka tata ruang wilayah Daerah Provinsi Malut harus menyesuaikan dengan PSN.
“Karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kelancaran proyek PSN,” ungkapnya saat sidang sebagai saksi ahli dengan terdakwa Stevie Tomas.
Lebih lanjut Bustari menjelaskan, Pulau Obi yang masuk dalam PSN karena pemerintah pusat melihat Indonesia secara Nasional terdapat keterlambatan pemerataan pembangunan, sehingga dimasukkan dalam kebutuhan pembangunan Nasional sehingga kebutuhan koneksitas dalam rangka pelayanan pembangunan dan masyarakat dirasakan secara merata.
“PSN ini instruksi Presiden yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2016 didalamnya mengatur tentang Intruksi Presiden (Inpres). Sehingga saat itu, Menteri hingga kepala daerah diintruksikan mempercepat PSN di Pulau Obi. Jadi apapun harus mengutamakan PSN,” pungkasnya.