SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Karantina Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Burung Endemik Tujuan Manado

Karantina Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Burung Endemik Tujuan Manado

Dokumentasi satwa dilindungi endemik Maluku Utara yang digagalkan petugas Karantina di atas KM Uki Raya 04 tujuan Manado. (Foto: Karantina Maluku Utara).

Kali ini, sebanyak 7 ekor Cacatua Alba atau yang biasa disebut Kakatua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate berhasil dicegah oleh petugas karantina.

TernateNews: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang merupakan satwa endemik Maluku Utara.

Diduga Lompat di perairan Kayoa, Pria Asal Jateng, Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Kali ini, sebanyak 7 ekor Cacatua Alba atau yang biasa disebut Kakatua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate berhasil dicegah oleh petugas karantina.

Kakatua Jambul Putih dan Kasturi Ternate merupakan burung endemik Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap KM. Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado. Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.

Lomba Mancing Tradisional Meriahkan Festival Buli Asal ke-140 di Halmahera Timur

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Kantor Karantina Maluku Utara, Iwan Saepudin, menyatakan karung-karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, namun kemudian dipindahkan ke dalam kamar ABK.

“Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan menemukan 7 ekor Kakaktua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate.” kata Iwan, sebagaimana dikutip TernateNews.com dalam laman Facebook Karantina Maluku Utara.

Dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina penahanan terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement