Gelaran Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun Kedua Didukung Pemda Halmahera Timur

TernateNews, Halmahera Timur: Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara (BBP Malut) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Timur pada hari Selasa (6/5/2025). Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Timur.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, Asisten 1 Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Kabupaten Halmahera Timur, Nasrun Konoras, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, Djamal Esa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur, Muhtar Hi. Muhammad, Perwakilan Lembaga Adat Buli, Recky S. Radjangolo, Pemerhati Bahasa Daerah, Perwakilan Kepala Sekolah SD dan SMP, dan Perwakilan MGMP.
Rapat Koordinasi dibuka secara langsung oleh Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Dalam pernyataan pembuka dan sambutannya, bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara yang telah melaksanakan program kebahasaan, khususnya inisiasi balai bahasa terkait program Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Bupati juga berharap agar Revitalisasi Bahasa Daerah kedepannya juga menyasar bahasa dan dialek lainnya yang ada di Kabupaten tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah, kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara yang telah menginisiasi dan menfasilitasi program Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Ubaid pada rakor tersebut.
Sambutan selanjutnya dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, yang menyampaikan bahwa RBD bahasa Buli berangkat dari pemetaan bahasa daerah, akan tetapi bahasa dan dialek lainnya yang ada di Kabupaten Halmahera Timur memiliki hak untuk dilindungi dengan terlebih dahulu dilakukan kajian lebih mendalam. Nukman juga menyampaikan bahwa prinsip revitalisasi adalah bahasa daerah adalah bahasa bisa hidup dan menghidupi penuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, kepala balai juga mengungkapkan arah dan kebijakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diantaranya Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah yang mengejawantahkan ragam bahasa sebagai kekayaan intelektual dan warisan pengetahuan lokal.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian vitalitas dari Badan Bahasa, salah satunya bahasa Buli berada pada level mengalami kemunduran. Upaya revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan untuk menghidupkan kembali penggunaan bahasa Buli di ranah kehidupan sehari-hari, khususnya melalui para penutur muda sebagai pewaris bahasa daerah.
Pelaksanaan revitalisasi ini diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Beliau juga menegaskan kembali mandat pelindungan bahasa dan sastra daerah dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Pasal 42 ayat 1 bahwa Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Rakor yang dilaksanakan kali ini merupakan rakor kedua sejak program Revitalisasi Bahasa Daerah bergulir di kabupaten tersebut pada tahun 2024. Kabupaten Halmahera Timur telah menjadi mitra pelaksanaan program tersebut selama satu tahun.
Namun, dalam perkembangannya, pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Halmahera Timur belum maksimal karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelindungan, pengembangan, dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kabupaten Halmahera Timur sebagai dasar untuk memasukkan bahasa daerah menjadi salah satu mata pelajaran muatan lokal.
Sehingga dukungan penuh pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi pemantik terlaksananya program pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Halmahera Timur ke depannya. Selain itu, dalam rakor ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen hasil rumusan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara untuk mendukung pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Timur.



