Tangkap Ikan Pakai Kompresor dan Bom, Empat Nelayan Halsel Diamankan

TernateNews: Empat orang nelayan di perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diamankan tim Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).
Empat orang nelayan dengan inisial masing-masing, La Ane (ketua kelompok) Emi (penyelam), Dede (penjaga kompresor dan selang) dan La Aji (motoris) ini, diamankan setelah melaksanakan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025) menyatakan, penangkapan ini dilakukan pada, Sabtu (26/7/2025) berdasarkan surat perintah tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor : Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, Tanggal 27 Juli 2025.
Pengungkapan ini lanjut Riki, dilakukan personel KP XXX-2006 yang berhasil mendeteksi adanya dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Dari empat terduga pelaku yang diamankan, anggita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu Longboad bernama Fahril 05 dengan 15 PK 1 Unit dan 40 PK 1 Unit, bahan peledak, kompresor sebagai alat bantu tangkap beserta 79 meter selang kompresor 2 cabang, 2 pasang, 2 pasang drakor dan 2 kacamata selam serta 3 ekor ikan dengan berat 10 Kg.
Riki menegaskan, empat terduga pelaku yang diamankan ini telah mengakui bahwa melaksanakan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, dengan alat bantu tangkap yang dilarang yakni dengan menggunakan media kompresor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 UU. RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
“Saat ini, keempat terduga pelaku sudah dibawa ke Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya mengakhiri.



