Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

TernateNews, Ternate: Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada 9 September 2025 bertempat di Kantor Bea Cukai Ternate.
Turut hadir dan menyaksikan dalam acara tersebut perwakilan dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta rekan-rekan jurnalis.
BKC ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sejumlah 270.900 batang serta minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) ilegal sejumlah 22,8 liter yang berasal dari kegiatan penindakan Bea Cukai Ternate pada periode Oktober 2023 s.d. Desember 2024 di Maluku Utara, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 657 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp 348 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Ternate. Cukai sendiri secara esensi adalah membatasi konsumsi barang-barang yang dianggap membawa dampak negatif terhadap masyarakat. Selain itu, ada hak-hak keuangan negara yang perlu kami jaga dari pungutan cukai tersebut”, tegas Jaka Riyadi.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Ternate juga menunjukan komtimennya dalam melakukan pemberantasan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara. Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai telah melakukan 49 kali penindakan BKC ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 565 juta, terdiri atas 430.200 batang rokok ilegal serta 265,05 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) ilegal.
Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Ternate dalam melaksanakan dua fungsi strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu sebagai Revenue Collector yang bertugas mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan dan pemungutan cukai, serta sebagai Community Protector yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Keberhasilan penindakan BKC ilegal ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat. Kerja sama yang efektif menjadi faktor kunci dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara. “Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan BKC ilegal. Sinergi yang solid antar pihak diharapkan mampu menekan jumlah peredaran BKC ilegal di Maluku Utara”, ujar Jaka Riyadi.
Bea Cukai Ternate juga meminta dukungan masyarakat dalam pelaksanan tugas Bea Cukai memberantas peredaran BKC ilegal. “Peran masyarakat sangat kami butuhkan dalam pelaksanaan tugas kami. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal di wilayah Maluku Utara, dengan tidak membeli/menjual BKC ilegal serta melaporkan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kanal pengaduan resmi kami”, tutup Jaka Riyadi.



