
TernateNews : Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawa umur yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, dinilai janggal oleh kuasa hukum terduga pelaku yang saat ini berstatus sebagai terdakwa berinsial ORF di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan.
Pasalnya, keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait sejumlah alat bukti itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa di hadirkan atau dibukti dalam persidangan. Bahkan kuasa hukum rencana melaporkan JPU ke Pengawasan Kejati Maluku Utara hingga ke Jamwas Kejaksaan Agung.
Terdakwa ORF melalui kuasa hukum terdakwa Saifu Bahri Puku menyatakan, pada saat pelimpahan berkas tersangka kepada JPU tidak disertai dengan alat bukti seperti disebutkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat kasus masih tahap penyidikan di Polres. Kemudian menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
“Begitu juga keterangan saksi yang berada di dalam berita acara pemeriksaan dan yang dihadirkan oleh JPU di proses persidangan mulai dari waktu kejadian,” ucap Saiful Bahri Puku, Rabu, 29 April 2026.
Selain itu, lanjut Saiful, kemudian juga alat bukti seperti parang, keris dan serta video ancaman terdakwa kepada korban juga tidak dihadirkan sebagai bukti di persidangan oleh JPU sebagai proses pembuktian secara hukum.
“Dalam BAP keterangan yang kami ambil pada saat sidang itu berubah-ubah. Misalnya yang pertama di Tobelo itu berdasarkan keterangan dari korban pada jam 11.30 WIT di dan jam 12 di rumah itu. Namun keterangan dari saksi-saksi korban itu bertentangan dengan keterangan di BAP yang dipegang oleh jaksa,” jelasnya.
Kuasa hukum lain, Halid Fadel juga menilai sebelum P21 di serahkan ke JPU, kejanggalan tersebut juga terdapat pada keterangan saksi yang sebelumnya mengatakan kalau terdakwa sebenarnya tidak melakukan kekerasan. Ia memgaku, namun saat di persidangan keterangan saksi di BAP tiba-tiba berubah dan menyebutkan pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban.
“Jadi aneh, kenapa semua ada di BAP itu tiba-tiba berubah di persidangan. Ada sejumlah barang bukti di BAP, tapi dipersidangan itu tidak dihadirkan ditambah dengan kualitas keterangan saksi yang bertentangan dengan pernyataan klien kami,” ucapnya.
“Kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan integritas dan profesionalitas dari JPU yang menangani perkara ini. Jika tidak, kami akan melaporkan hal ini ke pihak Jamwas atau Kejati untuk melakukan pemeriksaan ke JPU terkait kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah menegaskan, berkas kasus tersebut sudah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan atau tahap II) ke JPU.
“Yang pasti, jika ada kejanggalan maka sudah pasti berkas yang diteliti tidak dinyatakan lengkap dan dikembalikan atau P19 ke penyidik untuk dilengkapi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Firdaus Affandi dikonfirmasi terkait ini belum direspon hingga berita dipublikasikan.






