Gubernur Maluku Utara Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan JKK Rp232 Juta kepada Ahli Waris Nelayan

TernateNews.com, Ternate – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Hamzah Laiya, seorang nelayan yang termasuk dalam kategori Pekerja Rentan di Provinsi Maluku Utara. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para nelayan dan keluarganya.
Santunan diberikan kepada istri almarhum, Nurmaya La Utu, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak almarhum. Total santunan yang diserahkan mencapai Rp232.000.000,-.
Almarhum Hamzah Laiya tercatat sebagai pekerja rentan nelayan yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
Komitmen Pemerintah Daerah Lindungi Nelayan
Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan belasungkawa sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam melindungi nelayan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum Hamzah Laiya. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya nelayan. Santunan ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan, agar tetap memiliki masa depan yang layak,” ujar Gubernur Sherly.
Ia menambahkan bahwa program perlindungan pekerja rentan akan terus diperluas ke sektor lainnya agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Terpenuhi
Asisten Deputi Operasional Wasrik Wilayah II Deputi Bidang Pengawasan & Pemeriksaan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Widodo, hadir di Kota Ternate dan menyampaikan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan hak peserta yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan.
“BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh manfaat program diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Santunan JKK dan beasiswa pendidikan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak almarhum,” jelas Widodo.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan Nyata bagi Pekerja Rentan
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, menegaskan bahwa nelayan merupakan salah satu sektor pekerjaan dengan risiko tinggi yang perlu mendapat perhatian khusus.
“Nelayan adalah pekerja yang sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Melalui dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan nyata bagi nelayan dan keluarganya. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja rentan sebagai upaya menciptakan rasa aman, perlindungan ekonomi, dan kesejahteraan berkelanjutanbagi masyarakat Maluku Utara.



