Karantina Maluku Utara Amankan Ratusan Ekor Ular dan Biawak Selundupan di KM Sinabung
“Peristiwa terungkap setelah petugas Karantina mendapat informasi dari manajemen kapal. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap reptil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, hingga kini belum diketahui pemiliknya,”
TernateNews, Ternate: Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara kembali berhasil menggagalkan upaya lalu lintas ilegal satwa liar. Satwa tersebut diangkut kapal yang transit dengan tujuan Surabaya.
“Petugas Karantina saat pengawasan rutin terhadap kapal yang transit tujuan Surabaya, menemukan satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Kemudian kami tahan satwa liar tersebut,” ujar Willy Indra Yunan Kepala Karantina Maluku Utara dalam siaran pers di Ternate, Sabtu (8/3/2025).
Willy menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Tindakan ini tentunya juga berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar. Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.
Secara terpisah Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa menjelaskan kronologis kejadian. Petugas saat pengawasan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Jumat (7/3/2025) dini hari, berhasil mengamankan sebanyak 243 ekor reptil terdiri dari ular dan biawak endemik Papua dari KM Sinabung.
“Peristiwa terungkap setelah petugas Karantina mendapat informasi dari manajemen kapal. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap reptil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, hingga kini belum diketahui pemiliknya,” tambah Alma Salim.
Reptil tersebut terdiri dari biawak papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), sanca cokelat (Leiophyton albertisii) dengan ukuran lebih dari tiga meter. Sedangkan biawak maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis) merupakan jenis ular dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keadaan hewan tersebut kurang lebih 40 persen dalam keadaan mati. Kondisi tempat penyimpanan memprihatinkan, terhimpit dalam wadah kain sempit serta basah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut.