Kejati Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Lindungi Pekerja

TernateNews.com, Ternate – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kerja sama guna mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Maluku Utara. Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan Ternate meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Bela, Ternate pada Rabu, 28 Januari 2026. Hadir langsung dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu, Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, serta para Kepala Kejari se-Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu, menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama. Khususnya dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Maluku Utara.
“Kami telah menyampaikan kepada Pak Kajati bahwa kunci utama adalah kolaborasi. Kita harus bersama-sama memastikan hak-hak tenaga kerja di Malut benar-benar terlindungi,” kata Mintje.
Kata dia, komitmen pimpinan sebagai faktor penting dalam memastikan kebijakan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan efektif hingga ke tingkat bawah. Saat ini, wilayah Sulawesi-Maluku berada di peringkat empat nasional dalam kinerja perlindungan tenaga kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan signifikan pada 2024 hingga capaian yang lebih baik pada 2026.
Senada, Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah konkret pihaknya. Dalam rangka memastikan para pekerja di perusahaan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang layak.
“Ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja kita yang bekerja di perusahaan-perusahaan,” ujar Sufari. Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup hak dasar pekerja, termasuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja merupakan bagian dari upaya memanusiakan manusia serta meningkatkan produktivitas pekerja.
“Tenaga kerja harus benar-benar kita lindungi dan kita jaga, agar hak-hak mereka terlindungi secara hukum. Jika hak pekerja terjamin, maka kinerja mereka juga akan lebih optimal,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Maluku Utara telah berjalan lama. Kerja sama ini pun, kata dia terbukti efektif dalam meningkatkan kepesertaan serta kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2025, dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, sudah ada empat daerah yang berhasil mencapai target UCJ. Namun ke depan tantangannya semakin besar,” ujar Alit.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Malut telah menetapkan pembagian target UCJ 2026 melalui surat Sekretaris Daerah kepada seluruh kepala daerah. Dengan dukungan Kejati dan jajaran, BPJS Ketenagakerjaan optimistis target tersebut dapat tercapai.
Untuk mendukung percepatan UCJ 2026, BPJS Ketenagakerjaan Malut menetapkan lima fokus program utama. Yaitu, pemulihan piutang badan usaha dari perusahaan bermasalah, penguatan regulasi jaminan sosial di daerah yang belum memiliki payung hukum, dan peningkatan kepatuhan sektor jasa konstruksi yang masih banyak belum terdaftar.
Selanjutnya, perlindungan pekerja rentan desa melalui sinergi program Jaga Desa, serta penguatan monitoring dan evaluasi kinerja melalui laporan rutin kepada Kejaksaan. “Target UCJ 2026 bukan hanya angka, tetapi komitmen untuk melindungi lebih banyak pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi,” ucap Alit.



