Kejati Malut dan Kepala Daerah di Maluku Utara, Perkuat Sinergi KUHP Baru

TernateNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar penandatangan MoU serta penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, beserta sejumlah kepada daerah dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Kabupaten/Kota di Aula Falalamo pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kajati Maluku Utara, Sufari dalam kesempatan itu menyampaikan, tujuan MoU/PKS tersebut untuk menyatukan komitmen serta membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Sedangkan ruang lingkup MoU meliputi koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan
Secara langsung, penyediaan data informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja social yang berorientasi pada keadilan.
“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Bupati/Walikota dan para kajari se-maluku utara,” ungkap Sufari, Jumat, 13 Februari 2026.
“Kami berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Kajati menjelaskan, lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang telah diberlakukan pada tanggal 02 januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggungjawab sosial, bukan sekedar pemenjaraan.
“Implementasi pidana kerja sosial, harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia,” tuturnya.
Kata dia, pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Karena, pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan Undang- Undang.
“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaannya harus profesional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.



