Korupsi Pembangunan MCK, Kadis PUPR Taliabu Hingga Pemilik Perusahan Divonis Sama

TernateNews: Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 akhirnya divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Empat terdakwa dengan inisial masing-masing, Mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S alias Ino, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR berinisial HU dan MRD selaku rekanan serta MT selaku peminjam perusahan.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Primer penuntut umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, mantan Kadis PUPR Taliabu divonis empat tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 594.
Sementara terdakwa berinisial HU sebagai Direksi dan Pengawasan Dinas PUPR, juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dengan pidana empat dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 39.2 juta.
Terdakwa MRD selaku rekanan juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair JPU dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 24 juta.
Sementara MR selaku peminjam perusahaan pada pokoknya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair JPU dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Nurwinardi saat dikonfirmasi menyatakan, terdakwa MRD pada tahap penyidikan dan penuntutan telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Sehingga terhadap terdakwa agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.000.000,- SUBS pidana penjara selama 10 bulan
Kajari dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada tim Jaksa Kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan.
Putusan majelis hakim itu, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukumnya dan JPU untuk menentukan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang telah dibacakan dengan jangka waktu 7 hari.



