Nelayan Halsel Kembali Diamankan Gegara Bom Ikan

Nelayan Halsel Kembali Diamankan Gegara Bom Ikan
Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti saat Diamankan Polisi (Dok: Istimewa)

TernateNews: Satu nelayan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali diringkus gegera diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destruktif fishing di wilayah perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Terduga pelaku berinisial ALA alias Aludia (40 tahun) warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan tersebut, diamankan setelah anggota Marnit Bacan mendapatkan informasi masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Kamis (31/7/2025).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025) menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Dirpolairud Polda Malut Nomor: Sprin/430/VIII/PAM.5.1.2/2025/Ditpolairud Polda Malut tentang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum di perairan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Setelah informasi diterima oleh anggota, langsung diperintahkan melakukan penyelidikan di perairan Desa Wayatim. Alhasil anggota berhasil menangkap terduga pelakunya,” ujar Riki.

Kompol Riki mengakui, aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dilakukan dilakukan, sekitar pukul 10:00 WIT menggunakan long boat dengan mesin 15 PK.

“Terduga pelaku saat dihampiri sempat melarikan diri dengan long boat. Sehingga, anggota melakukan kejaran serta melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Dari tembakan peringatan itu, terduga pelaku langsung berhenti,” jelasnya.

Mantan Wakapolres Ternate itu mengaku, dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, long boat dengan mesin 15 PK, 1 unit kompresor, 30 meter selang kompresor, masker dive, handak siap pakai 3 botol besar serta 3 botol kecil, sumbu, baygon, belerang korek api, ikan jenis kembung 15 kg, pemberat 1 ikat, sepatu katak dan panah ikan.

“Terduga pelaku saat ini diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *