Temuan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbayak di Kabupaten Sula
TernateNews: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara mencatat sedikitnya ada 32 temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah ditangani.
Dari data yang berhasil dikantongi, 32 temuan atau laporan pelanggaran pemilu 2024 tersebut, 15 merupakan laporan dan 17 merupakan temuan di lapangan dengan status, 13 masih dalam pengkajian, 14 kasus dihentikan dan 5 kasus lainnya diteruskan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi di ruang kerjan-nya, Senin (26/2/2024) menjelaskan, temuan atau laporan pelanggaran pemilu 2024 tersebut, 1 pelanggaran terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, 14 pelanggaran di Kepulauan Sula, 3 pelanggaran di Kota Tidore Kepulauan, 2 pelanggaran di Kabupaten Halmahera Barat, 3 temuan di Halmahera Selatan, 2 pelanggaran di Kabupaten Pulau Morotai, 4 pelanggaran di Halmahera Utara dan 3 di Halmahera Timur,
“Total pelanggaran baik itu temuan maupun laporan yang ditangani Gakkumdu ada 32, dan paling banyak ada di Kabupaten Sula dengan 14 pelanggaran,” ungkap Asri.
Dari 32 laporan pelanggaran Pemilu 2024 lanjut Asri, sedikitnya 5 pelanggaran yang ditingkatkan dan sudah dalam tahap penyidikan diantaranya 1 pelanggaran yang terjadi di Halmahera Tengah, 2 pelanggaran di Tidore, 2 pelanggaran di Morotai, 1 pelanggaran di Halmahera Utara dan 1 pelanggaran di Halmahera barat.
“Pelanggaran pemilu yang naik ke tahap penyidikan itu bervariasi, mulai dari pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon, berikan suara lebih dari 1 kali dan/atau mengaku dirinya sebagai orang lain serta pengrusakan alat peraga kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut Asri menekankan, dari 5 kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing RH atas kasus pengrusakan APK di Kabupaten Pulau Morotai dan IAF alias Ibnu kasus pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon di Kota Tidore Kepulauan.
“Semua laporan atau temuan yang masuk di kami (Gakkumdu) akan tetap ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.