Tudingan PT. Position Ilegal Tak Bisa Dibuktikan

TernateNews – Tudingan PT Position di Halmahera Timur yang disebut melakukan pelanggaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dinilai salah sasaran karena dapat dibuktikan secara hukum.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.
Dirinya menyatakan, hingga saat ini tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan kerusakan lingkungan yang diarahkan kepada perusahaan tersebut.
“Tudingan terkait PT Position di Halmahera Timur yang melakukan pelanggaran atas PPKH tidak dapat dibuktikan secara hukum. Penanganan terkait pembukaan lahan juga tidak pernah dilakukan oleh Kemenhut secara resmi,” ujarnya.
Menurutnya, PT Position justru telah mengantongi izin PPKH yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan. “PT Position mengantongi izin PPKH yang terdaftar di Kementerian Kehutanan. Jika ada informasi bahwa PT Position melakukan aktivitas penambangan ilegal, maka itu merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar” tegasnya.
API juga mengungkapkan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position dan dari hasil penelusuran tersebut, PPKH perusahaan dinyatakan lengkap.
“Sebelumnya API telah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dokumen PT Position dan berdasarkan hasil penelusuran kami, PPKH PT Position dinyatakan lengkap,” jelas Riyanda.
Riyanda berharap seluruh pihak dapat melakukan tabayyun sebelum menyebarkan informasi yang belum utuh, demi menjaga keberlanjutan iklim investasi di sektor pertambangan.
“Untuk menjaga keberlanjutan iklim investasi, kami berharap pihak-pihak yang belum mengetahui informasi secara utuh agar terlebih dahulu melakukan tabayyun, supaya tidak ada informasi yang beredar secara absurd,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanda menegaskan bahwa secara kelembagaan API tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan.
“Secara kelembagaan, API tetap mengawasi penuh aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip green mining guna meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem,” tuturnya.
API menilai, adanya informasi yang tidak valid dan keliru telah menyebabkan penyajian data yang menyesatkan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menilai terdapat informasi yang tidak valid dan keliru, sehingga sajian data yang ditampilkan dapat dikatakan imajiner,” ucapnya mengakhiri.



