Tujuh dari Empat Tersangka OTT KPK Bakal Sidang di Ternate
TernateNews: Empat terduga tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPl) terhadap gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon melalui Humas, Kadar Noh saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024) membernarkan adanya permintaan sidang di PN Ternate atas kasus OTT yang ditangani KPK.
Menurutnya, dari 7 terduga tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Maluku Utara, baru 4 berkas terduga tersangka yang masuk melalui sistem terpadu dan sudah diterima PN Ternate.
“Baru 4 yang masuk di sistem terpadu kami,” katanya.
Empat berkas terduga tersangka yang sudah masuk dalam sistem terpadu di PN Ternate adalah berkas tersangka dengan kapasitas Kepala Dinas (Kadis) atas nama Adnan Hasanudin dan Daud Ismail sementara dua lainya adalah pihak swasta masing-masing Stevi Tomas Direktur anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada dan Cristian Wuisan selaku kontraktor.
“Baru empat yang masuk dalam sitem, mungin ada penambahan lagi nanti kita lihat saja,” akunya.
Dirinya mengakui, setelah adanya permintaan KPK melalui sistem terpadu, selanjutnya ketua PN akan menunjuk mejelis yang akan menjalankan persidangan tersebut.
“Iya, sidangnya di Ternate, tapi kita masih tunggu siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Ketua untuk menjalankan sidang nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK di Maluku Utara antaranya:
1. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
2. Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin.
3. Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail.
4. Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan.
5. Ramadhan Ibrahim/Ajudan.
6. Stevi Thomas/kontraktor, Direktur PT Trimegah Bangun Persada.
7. Cristian Wuisan/kontraktor.
Dalam kasus ini, tim KPK turut mengantongi barang bukti berupa uang sejumlah Rp725 juta dari OTT tersebut.
Uang itu diduga merupakan sebagian dari penerimaan uang yang berjumlah Rp2,2 miliar dari hasil OTT pada 18 Desember 2023 lalu.