Bahaya Penggunaan Bom Ikan Untuk Nelayan di Maluku Utara

TernateNews: Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpilairud) Polda Maluku Utara melalui Markas Unit (Marnit) Bacan KP.XXX-1010 melaksanakan sosialisasi bahaya penangkapan ikan menggunakan bahan pelek dan atau destructive fishing.
Sosialisasi bahaya penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan ini, berlangsung di posko nelayan Pasar Baru, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan yang bersasaran pada kelompok nelayan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan tentang dampak serius yang ditimbulkan oleh penggunaan teknik penangkapan ikan yang merusak, terutama terhadap ekosistem terumbu karang, kematian biota laut dari berbagai jenis dan ukuran, serta ancaman keselamatan jiwa bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.
Selain itu, sosialisasi ini juga mengingatkan bahwa penggunaan metode destructive fishing dapat berujung pada ancaman pidana.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para nelayan dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut untuk mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Selain itu, Polairud Markas Unit Bacan juga rutin memberikan himbauan Kamtibmas dalam hal keamanan dalam berlayar kepada motoris kapal muatan penumpang.
“Himbauan ini menekankan agar pelayaran tidak dilakukan apabila cuaca tidak mendukung, serta untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan bertanggung jawab penuh terhadap angkutan yang dilaksanakan,” katanya.
Para motoris juga diingatkan untuk menyediakan sarana alat keselamatan yang memadai bagi penumpang selama pelayaran.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan di kalangan nelayan dan pelaku transportasi laut demi terciptanya keselamatan pelayaran yang lebih terjamin dan kelestarian lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.



