
TernateNews: Satu terduga pelaku pencurian yang menyasar beberapa lokasi kos-kosan dalam wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara akhirnya diringkus. Terduga pelaku berinisial AAA alias Arifandi (27 tahun) diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Macam Gamalama, pada pukul 12:00 WIT, Sabtu, 18 April 2026.
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP. Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi menyatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/Spkt/Res tte/Polda Malut, Tanggal 18 April 2026
Dari tangan terduga pelaku lanjut Kasat, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tas ransel yang berisi 14 buah dompet, 3 unit handphone dan 2 unit TAB.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku juga mengakui telah menggasak 22 unit handphone di beberapa TKP tepatnya di indekos yang berada di Kelurahan Tanah tinggi Kecamatan Kota Ternate Selatan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan darintangan terduga pelaku diantaranya adalah, 2 unit IPAD dengan merek Apple dan Ipad M66 PROMAX Cristral serta 9 unit handphone berbagai jenis.
“Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik guna melakukan pengembangan atau mengumpulkan barang bukti lain baik yang sudah dijual maupun belum dijual,” ucapnya mengakhiri.





