
TernateNews: Kasus peredaran obat terlarang di Kabupaten Halmahera Tengah berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial APD (22 tahun) dan WA (20 tahun) yang berlokasi di depan salah satu jasa pengiriman barang di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa, 14 April 2026.
Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 95 strip obat jenis tramadol atau sebanyak 950 butir serta 30 strip obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 300 butir serta dua unit telepon genggam milik para terlapor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Keduanya diamankan saat mengambil paket dan langsung diamankan dan ditemukan paket berisi obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh obat-obatan itu melalui rekannya di media sosial WhatsApp yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan harga Rp4,4 juta. Sementara itu, terlapor lainnya diketahui turut patungan sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung zat obat-obatan terlarang,” katanya.
Kombes Pol Bobby P. Marpaung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.





