
TernateNews – Puluhan botol berukuran sedang dan besar yang berisi minuman keras jenis cap tikus kembali diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Puluhan miras ini diamankan karena dipasok secara ilegal melalui jalur kait menggunakan KM. Uki Raya 04 yang bertolak dari Manado Sulawesi Utara dengan tujuan Ternate, Jumat Tanggal 17 April 2026 Pukul 09.45 WIT.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Ipda. Mirna Oramali saat dikonfirmasi menyatakan, barang haram yang dikirim secara ilegal dari Manado tersebut, diamankan setelah personel piket melaksanakan pemeriksaan atau razia saat kapal mulai bersandar di pelabuhan Ternate.
“Saat melaksanakan razia, anggota mengamankan 96 botol Cap Tikus yang berukuran 600 ml, 12 botol Cap Tikus yang berukuran 1.5 Liter dan 12 botol Bir Bintang yang berukuran 620 ml,” katanya.
Saat ini lanjut Kapolsek, semua barang bukti yang disita sudah diamankan sementara du Mako Polsek KP3 untuk dilakukan dimusnahkan.
“Barang ini akan kita musnahkan, langkah ini sudah sejalan dengan instruksi Kapolda Irjen Pol. Waris Agono yang diteruskan Kapolres, AKBP. Anita Ratna Yulianto karena miras merupakan penyebab dari segala kejahatan di Maluku Utara khususnya Kota Ternate,” ucapnya mengakhiri.





