
TernateNews : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, menjadi sorotan terkait pemberian surat izin berlayar terhadap KMP Permata Lestari rute Pelabuhan Feri Bastiong ke Pelabuhan Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Pasalnya, KMP Permata Lestari milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) ini belum menyelesaikan masalah kerugian atas insiden yang menyebabkan satu mobil truk jatuh ke laut. Hal ini juga berkaitan kondisi kapal yakni ramp door atau pintu kapal Feri terlihat saat tidak dapat menahan sehingga menyebabkan truk tersebut jatuh ke laut ketika proses keluar dari Fery menuju Dermaga.
Insiden itu terjadi saat KMP Permata Lestari dengan GT 635 sandar di pelabuhan Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, pada 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIT. Sementara itu truk dengan nomor polisi DW 8631 MD tersebut dikendarai oleh Hardianto selaku korban, warga Rilauale, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemilik truk dengan muatan matrial, Alfin melalui Penasihat Hukum (PH), Iksan Kabir mengatakan, kinerja KSOP Kelas II Ternate yang memberikan izin berlayar ke KMP Permata Lestari, patut perlu dicurigai. Karena sejauh ini pihak PT ALP belum menyelesaikan pertanggung jawaban atas kerugian meteril yang di alami pemilik truk tersebut, dalam hal klien kami (Alfin).
“Sebagai korban peristiwa ini, kami memdesak pihak KSOP menghentikan izin berlayar KMP Permata Lestari. Artinya, pertanggung jawaban PT ALP selesai baru diberikan izin, bukan mencari keuntungan kemudian memberikan izin berlayar tanpa mempertimbangakan kerugian pengguna jasa PT ALP yang dialami klien kami,” ungkap Iksan Kabid, Jumat, 24 April 2026.
Selain itu, Iksan mendesak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara agar melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak KSOP yang mengeluarkan izin berlayar ke PT ALP.
“Kami minta Ditpolairud Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan atas pemberian izin berlayar tersebut, karena kami menduga ada hal-hal yang patut dicurigai. Sebab PT ALP belum menyelesaikan tanggung jawab sudah mendapatkan izin,” pintanya.
“Selain izin, Ditpolairud juga bisa menelususri kelalaian KSOP yang asal-asalan memberikan izin berlayar tanpa memeriksa fisik Kapal sebelum berlayar. Kalau KSOP ini kerja professional, pasti memeriksa setiap fisik Kapal sebelum berlayar. Tujuanya agar tidak terjadi apa-apa saat berlayar,” sambungnya.
Iksan menilai, peristiwa yang dialami klienya sudah melakukan upaya klaim asuransi di Jasa Rahrja Putra. Upaya tersebut, Jasa Rahrja Putra telah memberikan kerugian asuransi sebesar Rp 378 juta. Sementara sisanya belum ada tanggung jawab dari pihak PT ALP.
“Klien kami mengalami kerugian Rp 778 juta, dari kerugian tersebut kami sudah klaim asuransi di Jasa Rahrja Putra. Tapi dari pihak Jasa Rahrja Putra memberikan kerugian asuransi sebesar Rp 378 juta dan sisahnya menjadi tanggung jawab PT ALP,” ujarnya.
Namun kata Iksan, hingga saat ini pihak ALP menghindar dan tidak mau bertanggung jawab dan menyerahkan semuanya ke Jasa Rahrja Putra. Sementara dari Jasa Rahrja Putra menyampaikan kerugian sebesar itu tidak bisa ditanggung sepenuhnya.
“Sejauh ini kita sudah layangkan surat somasi atau teguran hukum, tapi pihak ALP tidak merespons. Dengan berbagai upaya dilakukan, saat ini juga telah mempersiapkan berkas gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” tegasnya.
Terpisah, Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Sugandi, saat dikonfirmasi mengatakan, izin berlayar diberikan karena Kapal tersebut dinyatakan layak.
“Kapal itu sudah diperiksa Inspektur Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sofifi dan dinyatakan layak. Makanya kita tidak bisa tunda itu. Kecuali ada surat atau putusan Pengadilan yang mengatakan Kapal ini tidak bisa berlayar karena ada pidana,” jelasnya.
Sugandi juga mengaku, sebelum kejadian waktu itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan fisik terhadap KMP Permata Lestari.
“Kita itu ada grup self inspection. Grup ini untuk melakukan inspeksi rutin kepada nahkoda. Jadi pada saat triwulan Inspektur turun semua cek, mulai dari permesinan, konstruksi kapal, hingga perlengkapan semua dicek. Pada intinya kita sudah melakukan pengecekan kelayakan kapnya,” lanjutnya.
Dirinya bilang, soal masalah anatara ALP dan korban bukan ranahnya KSOP. Yang KSOP lakukan adalah menjamin Kapal ini dalsm kondisi baik saat berlayar.
“Kalau memang ada yang tidak bayar, itu bukan ranah kami lagi. Itu sudah ranahnya dari teman-teman yang terlibat atau masuk ranahnya perdata. Kita di KSOP mengupayakan supaya ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami akan bantu juga dengan melakukan mediasi supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, ya, silakan aja melapor ke pihak yang berwajib supaya diselesaikan,” pungkasnya.







