Narkotika Jaringan Lapas Ternate Dibongkar BNN

TernateNews: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus empat tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jaringan Lapas Ternate.
Empat tersangka itu di antaranya, RR (53), AL (31), AR (34) dan IK (37). Mereka diringkus atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphetamine atau Sabu dengan berat bruto 96.78 gram.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Deni Dharmapala mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 15 Maret lalu. Saat itu, brang bukti narkotika hendak dititipkan di kapal dari Manado menuju Ternate.
Di Ternate, tim mendapat Informasi paket narkotika mau diantarkan ke salah satu oknum pegawai Lapas Kelas IIA Ternate berinisial IK. Paket itu diantarkan langsung ke rumah dinas IK di Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
“Tim bergerak dari pelabuhan menuju rumah dinas IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket”, ucap Deni saat rilis pers di Kantor BNNP Malut, Kamis (4/4/2024).
“Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Ternate”,
Dari hasil penelusuran, kata Deni, petugas pemberantasan BNNP Malut pun mengamankan warga binaan Lapas AR dan AL. Keduanya diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate.
“Hasil gelar perkara ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK”, kata Deni.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari tangan tersangka yaitu, satu plastik bening berat +96.78 gram diduga sabu (Metamfetamina).
Kemudian, satu kantung plastik warna merah, satu baju lengan pendek warna putih dan nomor resi pengiriman. Petugas juga turut mengamankan empat unit HP berbagai merk disertai kartu sim.
Atas perbuatannya, RR, AL dan AR dijerat pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
Sementara tersangka IK oknum pegawai Lapas dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.



