Pemda Halut Dukung Penuh Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang diusung Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.

TernateNews, Tobelo: Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara (BBP Malut) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Utara pada hari Selasa, 22 April 2025. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Fredi Tjandua Kantor Bupati Halmahera Utara.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, Asisten 3 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Hertje Manuel, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, Drs. Atbernimus Pasimanyeku, Lembaga Adat Hibualamo, Jesaya Banari dan Adriana Manery, Pemerhati Bahasa Daerah, Perwakilan Komunitas, Perwakilan Kepala Sekolah, dan MGMP.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Asisten 3 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Halmahera Utara, dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Kabupaten Halmahera Utara, dan sambutan dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, menyampaikan terkait status daya hidup bahasa daerah di Halmahera Utara, berdasarkan hasil kajian vitalitas dari Badan Bahasa, salah satunya bahasa Tobelo berada pada level mengalami kemunduran.
Upaya revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan untuk menghidupkan kembali penggunaan bahasa Tobelo di ranah kehidupan sehari-hari, khususnya melalui para penutur muda sebagai pewaris bahasa daerah.
Pelaksanaan revitalisasi ini diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Beliau juga menegaskan kembali mandat pelindungan bahasa dan sastra daerah dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Pasal 42 ayat 1 bahwa Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadibagiandari kekayaan budaya Indonesia.
Senada dengan harapan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menyatakan bahwa Pemda Kabupaten Halmahera Utara mendukung penuh program Revitalisasi Bahasa Daerah dengan menganggarkan penyusunan kurikulum dan bahan ajar serta penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait bahasa daerah wajib masuk ke dalam muatan lokal di Tingkat Pendidikan SD dan SMP sebagai komitmen melestarikan bahasa daerah.
“Dalam rangka pengembangan bahasa daerah, kami mendukung pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Kabupaten Halmahera Utara melalui dukungan yang akan kami wujudkan dengan menyiapkan peraturan daerah tentang wajib bahasa daerah bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujar Piet pada rakor tersebut.
Rakor yang dilaksanakan kali ini merupakan rakor ke-empat sejak Program Revitalisasi Bahasa Daerah bergulir Tahun 2022 dan Kabupaten Halmahera Utara telah menjadi mitra pelaksanaan program tersebut selama tiga tahun.
Namun, dalam perkembangannya, pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Halmahera Utara belum maksimal karena belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pelindungan pengembangan, dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kabupaten Halmahera Utara sebagai dasar untuk memasukkan bahasa daerah menjadi salah satu mata pelajaran muatan lokal. Sehingga dukungan penuh pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi pemantik terlaksananya program pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Halmahera Utara ke depannya.
Selain itu, dalam rakor ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen hasil rumusan kesepakatan bersama antara pemda dan Balai Bahasa untuk mendukung pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Utara.



