Hukrim Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Kuasa Hukum Nurjaya, Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate ke KPK

Kuasa Hukum Nurjaya, Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate ke KPK

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim dan tim kuasa hukum saat mengadakan konferensi pers. (Doc : Istimewa)

TernateNews : Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, bersama tim kuasa hukumnya, secara terbuka melaporkan dugaan tindak pidana pemanfaatan uang perjalanan dinas DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Upaya ini diambil, lantaran tim kuasa hukum Nurjaya diketahui telah mengantongi berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Kota Ternate.

Mourinho Kembali Ke Real Madrid ? Ini Tanggapannya

Juru Bicara (Jubir) Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman, melalui konferensi pers menjelaskan, telah melakukan pengajuan laporan terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Kota Ternate yang terlibat dalam dugaan pelanggaran uang perjalanan dinas.

“Tentunya ini sudah kami laporkan ke KPK RI, sementara untuk tembusan laporan itu kami tujukan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” ungkap Mubarak, Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, Tim Hukum Nurjaya lainnya, Ahmad Rumasukun, dalam penjelasannya, ada terdapat dua subjek hukum yang dilaporkan dalam dugaan tindak pindana ini yakni keterkaitan seorang individu berinisial FA serta sejumlah anggota DPRD Ternate periode 2024 – 2029.

Kantor UPP Tobelo Pastikan Terpenuhinya Aspek Keamanan dan Keselamatan KM Tatamailau 

Ahmad mengaku, tembusan laporan tersebut juga sudah disampaikan ke sejumlah institusi penegak hukum, diantaranya Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maupun Kepolisian Daerah Maluku Utara.

“Laporan ini adalah bagian dari upaya kami agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan di KPK,” ujarnya.

Ahmad juga mengaku, dalam laporan ini, pihaknya ingin menggambarkan kepada KPK agar secepatnya seriusi terkait dugaan tindak pidana Mark Up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate 2024 – 2025.

“Ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak yang kami laporkan. Dugaan mark up itu terjadi pada 20 Januari, kemudian tanggal 11, 14, dan 16 Februari 2025, dengan dugaan nilai yang diterima dalam perjalanan ke luar kota sebesar Rp37.952.000 untuk satu anggota DPRD,” terangnya.

Namun, Ia menegaskan faktor teknis menjadi dasar mereka pada masalah ini ke pihak KPK, Karena kejadian dugaan itu dilakukan di sejumlah beberapa lokasi hotel di daerah Jawa untuk menggunakan dugaan uang perjalanan dinas tersebut.  Sehingga mampu memudahkan langkah KPK dalam mengetahui proses dugaan itu terjadi.

Perluas Akses Pendidikan, Harita Nickel Bangun Tiga Rumah Belajar di Obi Selatan

“Sehingga hal ini akan mempermudah proses penelusuran oleh KPK jika penanganannya dilakukan secara langsung oleh lembaga tersebut,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement