Tegas, Kapolda Tupup Tambang Ilegal di Halmahera Utara

Tegas, Kapolda Tupup Tambang Ilegal di Halmahera Utara
Tim Gabungan Polda Maluku Utara saat Menutup Aktivitas Tambang Ilegal di Galela (Dok: Ist)

TernateNews: Tim gabungan dari Polda Maluku Utara tergabung dari Brigade Mobile (Brimob), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Intelkam (Ditintel) serta Polres Halmahera Utara menutup aktivitas penambangan ilegal di Desa Roko Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Barat.

Penutupan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini dipimpin langsung Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Polda Maluku Utara, AKBP Indra Andiarta.

Selain melakukan penutupan aktivitas pertambangan, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tromol, tong, genset, tali conveyor serta dinamo penggerak yang dipakai untuk melakukan aktivitas ilegal.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

Kapolda mengakui, penutupan aktivitas PETI ini diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Dari laporan tersebut, ditemukan empat titik berbeda melakukan aktivitas PETI,” ujar Kapolda, Sabtu (12/4/2025).

Jenderal dua bintang di Polda Maluku Utara ini juga menegaskan, saat ini lokasi tersebut sudah dipasang Police Line atau garis Polisi untuk kepentingan penyelidikan.

“Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Selain itu juga Police Line adalah tindakan kepolisian dalam rangka mempertahankan status quo TKP,” kata Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menyatakan, selain barang bukti yang dipakai untuk melaksanakan aktivitas pertambangan ilegal, tin gabungan juga mengamankan  13 kantong berisi material tambang siap diolah. 

“Untuk terduga pelakunya sedang dilakukan penyelidikan,” ucap Kapolda.

Kapolda juga memastikan, penyelidikan ini akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambanagn ilegal ini.

Penertiban ini lanjut Kapolda, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Kapolri agar penertiban dan tindakan hukum terhadap illegal mining yang sangat merugikan negara dan lingkungan hidup.

Upaya ini dilakukan juga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Olehnya itu kedepan para pelaku tambang ilegal ini akan dicarikan solusi dan  diarahkan untuk membentuk koperasi desa dan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambanagn Rakyat WPR.

“Tujuannya agar proses penambangan bisa berlangsung secara benar dibawah pengawasan Dinas ESDM, KLH dan dinas terkait lainnya  serta  hasilnya dapat berkontribusi kepada pemasukan negara dan PAD pemerintah daerah setempat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *