Curi Belasan Handphone, Lurah Tabam Ternate Diringkus Polisi

Curi Belasan Handphone, Lurah Tabam Ternate Diringkus Polisi
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian (Dok: Riko)

TernateNews: Oknum lurah di Kelurahan Tabam, Kecamatan Kota Ternate Utara berinisial RA alias Amat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate.

Oknum Lurah Tabam tersebut, diringkus buntut dari kasus pencurian belasan Handphone di wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka diamankan di pelabuhan speed boat Kelurahan Mangga dua setelah perjalanan dari Sofifi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira saat konferensi pers menyatakan, terduga tersangka ini diamankan berdasarkan dengan nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April.

Kapolres menyatakan, terduga tersangka melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda dengan modus yang sama.

Dua lokasi yang disasar terduga pelaku ini berada di pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan lokasi pantai Falajawa Ternate.

“Terduga pelaku pencuri Handphone milik korban yang berada dalam bagasi dan saku motor saat ditinggal pemilik,” ucapnya.

Kapolres juga mengakui, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa Handphone yang diduga digasak pelaku di beberapa titik.

“Dari hasil temuan itu, anggita kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam rumah,” akunya.

Dari tangan terduga pelaku lanjut Kapolres, anggota berhasil mengalahkan 11 barang bukti Handphone serta dua kunci sepeda motor milik terduga pelaku.

“Tiga Handphone diamankan saat dikuasai pelaku dan 8 lainnya diamankan saat melaksanakan penggeledahan di kediaman pelaku,” tuturnya.

Kapolres juga mengaku, motif pencurian yang yang lakukan terduga tersangka ini karena terlilit hutang.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk cek handphone terduga tersangka, apakah ada terlibat dalam judi online ataukah tidak, dan hasilnya memang murni karena hutang,” tegasnya.

Aksinya perbuatannya ini, terduga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Terduga tersangka saat ini sudah kami amankan dan terus kami kembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain ataukah tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *