Diduga Korupsi Dana Penyertaan Modal, Dirut Taliabu Jaya Mandiri Ditahan

Diduga Korupsi Dana Penyertaan Modal, Dirut Taliabu Jaya Mandiri Ditahan
Terduga Tersangka saat Dieksekusi Tim Pidsus Kejari Taliabu (Dok: Istimewa)

TernateNews: Mantan Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri berinisial HAK yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua tersangka lainya akhirnya ditahan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Terduga tersangka ini, dilakukan penahanan sekira pukul 17:00 WIT setelah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Nurwinardi saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025) menyatakan, HAK ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.

“Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahan terhadap dua tersangka yang dilakukannya sebelumnya,” katanya.

Kajari menyatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap terduga tersangka karena yang bersangk dinilai tidak kooperatif ketika dipanggil penyidik.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025, saat penetapan status tersangka dilakukan,” akunya.

Kajari juga menyatakan, Dua tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan sebelumnya masing-masing berinisial, FS selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri dan IM selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.

“Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu,” akunya.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *