Hukrim
Beranda / Hukrim / Polda Maluku Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Periode 2025

Polda Maluku Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Periode 2025

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika pada periode 2025. (Doc : TernateNews)

TernateNews : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dan temuan narkotika golongan satu jenis ganja, sabu, tembakau sintetis /gorila hingga onat ketas.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini berlangsung di kantor Eks Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis, 21 Mei 2026.

Uang Pengobatan Milik Lansia Asal Halbar, Diraib Seorang Tukang Ojek di Ternate 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Ops, AKBP. Busranto dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pada tahun 2025 periode Januari hingga Desember.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti penghentian dengan Restorasi Justice (RJ) dan hasil temuan anggota di lapangan, sementara barang bukti lain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan,” katanya.

Dirinya menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian, narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintesis/gorila sebanyak 14,968 gram hingga obat keras sebanyak 3.720 butir.

Sejumlah Barang Bukti Hasil Putusan Inkrah, Dimusnahkan Kejari Ternate

Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan apresiasi kepada semua lapisan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.

“Terima kasih kepada Masyarakat dan jasa pengiriman, yang telah berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba secara bersama-sama,” ucapnya mengakhiri.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil temuan tahun 2025 ini, disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Maluku Utara, Bea Cukai Ternate dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

× Advertisement
× Advertisement