TernateNews – lembaga Advokasi Tambang dan laut (Latamla) mendesak PT Feni Halmahera Timur (Haltim) untuk menunjukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak membuat narasi untuk mengalihkan opini publik atas kerusakan sungai Kukuba di Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan tersebut, disampaikan Latamla setelah adanya klarifikasi PT Feni Haltim yang mengakui telah mengantongi izin Amdal sejak tahun lalu dan menggelar kegiatan konsultasi publik sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen tersebut.
Menelusuri situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI berupa Status Dokumen Amdal dan Persetujuan Izin Lingkungan memperlihatkan PT. Feni Haltim telah mengajukan permohonan di Amdalnet, dengan nomor registrasi 66305af866267 pada tanggal 30 April 2024, dan otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.
Ternyata dalam laman resmi pengecekan status tersebut tidak ditemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Sejumlah dokumen yang masih kosong itu adalah, unggahan berita acara Andal dan RKL RPL, dokumen Andal dan RKL-RPL, unggahan SK hingga unggahan dokumen SKKL dan penerbitan SPPL-nya.
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albaar mengapresiasi klarifikasi PT. Feni Haltim terkait Dokumen Amdal dan proses pembahasan revisi/adendum dokumen lingkungan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Sayangnya Latamla menilai ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justru memicu perselisihan dan asumsi liar,” ujarnya.
Menurut Latamla, regulasi informasi sangat jelas sehingga Latamla mendesak Feni Haltim wajib memperlihatkan dokumen Amdal sehingga dapat diakses oleh publik.
“Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang,” katanya.
Latamla menilai, selama ini, sesuai data yang dikantongi, dalam beberapa aksi massa, PT. Feni Haltim tidak tuntas membahas dokumen Amdal sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik.
“Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi dokumen Amdal dan perizinan lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?,” tanya Faiz.
Faiz juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c, dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan dari pejabat publik – termasuk di dalamnya AMDAL, RKL, dan RPL – merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.
“Nah, informasi tentang dokumen Amdal, Andal, hingga Dokumen RPL – RPL, bahkan surat lampiran pendukung dan surat keputusan kelayakan lingkungan, bukan dokumen rahasia. Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen Amdal dan lampiran-nya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegas Direktur Latamla.
Karenanya, Latamla menduga kuat ketertutupan informasi publik yang sengaja dilakukan PT. Feni Haltim adalah langkah taktis menghindari masalah hukum soal dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Kukuba dan di sekitar perairan laut Teluk Buli.
Latamla juga menduga ada keterkaitan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (DLH Propinsi Maluku Utara) dengan PT. Feni Haltim, terkait rusaknya ekosistem Sungai Kukuba beberapa waktu lalu. Karena selama ini, pihak pengawas (Pemerintah) seolah mendiamkan dan tidak memproses dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu menghianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz.












