TernateNews – Seorang pria bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan di sekitar perempatan Pos Jaga PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur,
Korban yang diketahui mengendarai motor Kawasaki merah bernomor polisi DG 6379 X diduga bertabrakan dengan satu unit kendaraan berat R10 jenis Howo 380. Kejadian ini terjadi Minggu 27, Septemberv2026 pagi sekitar pukul 07.30 WIT.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan PT PIM bernama Damran. Saat melintas di depan Pos Utama PT ANI, Damran melihat satu unit sepeda motor Kawasaki berwarna merah terpapar di dekat tanggul.
Curiga dengan kondisi tersebut, ia menghentikan kendaraannya dan mengecek area sekitar. Sekitar 30 meter dari posisi sepeda motor, Damran menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, ketika dikonfirmasi peristiwa tersebut mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan insiden tabrakan diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIT.
”Kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki warna merah bernomor polisi DG 6379 X yang dikendarai korban dengan satu unit kendaraan berat R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi milik operasional perusahaan,” ungkap AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
Kapolres mengaku Kecelakaan bermula saat truk R10 Howo bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Pada saat yang bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor tersebut melintas dari arah Maba menuju Gotowasi.
Kedua kendaraan tersebut akhirnya saling tabrakan di perempatan jalan. Akibat benturan keras, pengendara sepeda motor mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Paska kejadian tersebut pengemudi truk Howo yang merupakan warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarga.
”Personel Satlantas Polres Halmahera Timur telah mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian, mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi,” jelasnya.
AKBP Rona menegaskan, dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lanjutan.
Atas insiden ini, Kapolres Halmahera Timur mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Pengendara diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI, serta memastikan situasi aman sebelum melintas atau memasuki jalan utama, terutama di area yang berdekatan dengan perlintasan kendaraan berat operasional perusahaan.










