Dua Pemuda Diringkus Polres Ternate Gegara Ganja Kering
TernateNews: Kepolisian Resor (Polres) Ternate kembali meringkus dua terduga penyalahgunaan ganja kering diwilayah hukum Polres Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kedua terduga tersangka dengan inisial PW (24) dan ARY (29) tersebut, diringkus di Kompleks Pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong Karance, Kota Ternate Selatan pada, Kamis (23/5/2024) lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024) mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga tersangka tersebht, setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut dirinya juga menegaskan, dari tangan kedua terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 35 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 700 gram, 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12, 2 gram.
“Selanjutnya kedua terduga tersnagka langsung digiring ke Polres untuk dilakukan tes urin dan hasil positif,” tegasnya.
Atas kasus ini menurutnya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.