TernateNews: Satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya diringkus. Tersangka berinisial GR (21 tahun) diringkus di kawasan Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Jumat, 30 Oktober 2026 oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.
Terduga tersangka diamankan setelah anggota menerima informasi atau laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Bastiong Ternate.m tepatnya di pelabuhan Fery.
Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GR beserta barang bukti yang siap diedarkan dalam wilayah Kota Ternate.
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan
11 bungkus plastik transparan yang tersimpan di saku belakang, tepatnya di dalam dompet milik pelaku sehingga digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Ternate untuk dilakukan pengembangan .
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka dengan rincian 11 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram, satu timbangan digital mini berwarna hitam, satu dompet berwarna hitam, satu kaca pyrex dan satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Azhar Nugroho saat dikonfirmasi rri.co.id, Minggu, 1 November 2026 menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui penyidikan tuntas, pengembangan ke tingkat atas, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” ujar Dirresnarkoba Polda Malut.
Dirinya menegaskan, jajaran Ditresnarkoba akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.













