SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Per 1 Juli 2026

Ilustrasi petugas SPBU. (Foto: Pertamina Patra Niaga).

TernateNews.com – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal serta daya beli dan perekonomian masyarakat.

Brigjen Mirzal, Putra Daerah yang Diangkat Menjadi Kepala BNNP Malut

“Sesuai yang kita ketahui penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah oenyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah”, jelas Kitty.

Melalui evaluasi tersebut, sejumlah produk seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Avtur mengalami penurunan harga.

“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” tutup Kitty.

IWIP Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengatakan penyesuaian harga BBM Nonsubsidi juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku. Daftar Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB yakni:

– Pertamax Turbo Turun dari Rp21.200/Liter menjadi Rp19.750/Liter. Penurunan sebesar Rp1.450/Liter.

– Pertamina Dex Turun dari Rp25.350/Liter menjadi Rp21.650/Liter. Penurunan sebesar Rp3.650/Liter.

– Dexlite Turun dari Rp23.500/Liter menjadi Rp20.150/Liter. Penurunan sebesar Rp3.350/Liter.

“Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7.5%,” jelas Ispiani.

BPJS Ketenagakerjaan Ternate Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan melalui Employee Volunteering

× Advertisement
× Advertisement