Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, membentuk tim khusus untuk melakukan sejumlah penertiban terhadap pengusaha tambang rakyat terkait pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah persuasif dan tegas demi mendorong aktivitas pertambangan emas yang didominasi tambang rakyat tersebut harus beroperasi secara legal di wilayah Maluku Utara.
Kapolda menyebutkan, pihaknya membentuk tim khusus agar melakukan pendataan sejumlah sebaran lokas aktivitas tambang rakyat khususnya yang sudah mempunyai izin IPR.
“Langkah ini dilakukan untuk mendorong legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sekaligus mencegah potensi konflik di wilayah pertambangan,” ujar Kapolda
Ia mengaku, pihaknya akan membantu secara penuh bagi setiap penambang dalam proses pengurusan perizinan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kita membantu melalui pemerintah daerah. Potensi konflik di area pertambangan cukup tinggi, sehingga kita dorong bersama-sama untuk mengurus WPR. Tujuannya agar pemerintah daerah terbantu dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa ada konflik lagi,” katanya.
Meski demikian, tindakan tegas tetap disiapkan bagi pihak-pihak yang enggan mengikuti aturan. Apabila imbauan izin WPR diabaikan, aparat tidak akan segan menindak keras aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau mereka tidak mau kita ajak persuasif dan tidak mengurus WPR, nanti kita ambil langkah tegas. Kita tutup dan pasang police line. Tidak ada lagi operasi pertambangan di sana,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, ketika ada keterlibatan oknum yang menjadi ‘bekingan’ di balik pertambangan liar, dirinya akan mengambil langkah hukum tegas.
“Hasil pendataan dari tim yang diterjunkan akan menjadi acuan utama dalam menentukan tindakan selanjutnya, termasuk menindak pihak-pihak yang berdiri di belakang aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.











