SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Polda Malut Berhasil Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Halsel

Polda Malut Berhasil Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Halsel

Dugaan penimbunaan BBM subsidi di Halmahera Selatan, Ditreskrimsusu Polda Malut berhasil menyita sejumlah truk yang dekatuhi sebagai akses puluhan BBM. (Doc : Istimewa)

TernateNews –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, berhasil mengungkap dugaan aktivitas penyalagunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pengungkapan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa, 27 Oktober hingga Rabu, 28 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal dilokasi, petugas  melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta satu calon tersangka yang diduga sebagai pemilik tempat penampungan tersebut.
Dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan tujuh unit truk yang terdiri dari empat kendaraan yang sudah dimodifikasi serta 57 jerigen. Hasil sitaan tersebut terdapat 36 jerigen yang sudah terisi BBM subsidi.

Propam Polres Ternate Gelar Pengawasa Terhadap Personel di Tempat Hiburan Malam

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari proses penyelidikan terkait dugaan informasi aktivitas penampungan dan penjualan solar bersubsidi.

“Tim Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara, melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hadi mengatakan, penyidik telah meminta sejumlah keterangan pada pihak yang diduga sebagai pembeli. Sejumlah sopir truk pun juga dimintai keterangan terkait asal usul BBM tersebut, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Sopit Truk Molen Resmi Jadi Tersangka Peristiwa Kecelakaan Yang Menabrak Bangunan di Ternate

Pihaknya menegaskan, akan melakukan pendalaman untuk menigkatkan gelar perkara serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.

“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya mengakhiri.

 

× Advertisement
× Advertisement