TernateNews – Tim Unit 1 Subdit 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara , kembali mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 194,6 gram oleh seorang pria dengan inisial RS (32 tahun).
Pengungkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026. Petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti yang disimpan disalah satu sepatu miliknya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, mengatakan, penangkapan kepada pelaku RS berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya paket yang mencurigakan masuk di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.
“Informasi itu, anggota Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan di salah satu tempat jasa pengiriman. Alhasil anggota melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut,” akunya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kombes Azhar menyatakan, dari kecurigaan itu anggota langsung menahannya dan melakukan interogasi. Hasil interogasi, pria tersebut mengaku hanya sebagai pengambil paket atas perintah RS.
“Awalnya pria itu mengaku hanya mengambil paket atas perintah RS dan mengambil pake seperti itu sudah empat kali. Atas pengakuan itu, anggota kemudian menelusuri hingga menemukan RS sebagai pemilik paket,” katanya.
“Setelah mengamankan RS dan diperiksa, RS mengaku melakukan pesanan barang haram itu melalui akun Instagram ke rekamannya yang berada di Medan. RS membeli dengan harga Rp1 juta, mendapatkan ganja 194,6 gram,” sambungnya.
Kombes Azhar menyatakan, setelah pengakuan RS langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba bersama barang bukti guna diproses lebih lanjut. RS juga positif narkotika saat menjalani tes urine.
“Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengedar narkotika tersebut,” pungkasnya.












