SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Polisi Ungkap Seorang Pria di Ternate, Diduga Pesan Ganja Secara Online

Polisi Ungkap Seorang Pria di Ternate, Diduga Pesan Ganja Secara Online

Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut, berhasil mengamankan seorang pria warga Ternate, yang diduga memesan narkotika jenis ganja lewat online

TernateNews – Tim Unit 1 Subdit 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara , kembali mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat  194,6 gram oleh seorang pria dengan inisial RS (32 tahun).

Pengungkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026. Petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti yang disimpan disalah satu sepatu miliknya.

Tiga Tersangka Pengrusakan SPBU di Haltim, Polisi Diminta Dalami Dugaan Pencurian dan Penggelapan BBM

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, mengatakan, penangkapan kepada pelaku RS berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya paket yang mencurigakan masuk di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

“Informasi itu, anggota Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan di salah satu tempat jasa pengiriman. Alhasil anggota melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut,” akunya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kombes Azhar menyatakan, dari kecurigaan itu anggota langsung menahannya dan melakukan interogasi. Hasil interogasi, pria tersebut mengaku hanya sebagai pengambil paket atas perintah RS.

Polda Maluku Utara Bakal Gelar Operasi Patuh Kie Raha, Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas ​

“Awalnya pria itu mengaku hanya mengambil paket atas perintah RS dan mengambil pake seperti itu sudah empat kali. Atas pengakuan itu, anggota kemudian menelusuri hingga menemukan RS sebagai pemilik paket,” katanya.

“Setelah mengamankan RS dan diperiksa, RS mengaku melakukan pesanan barang haram itu melalui akun Instagram ke rekamannya yang berada di Medan. RS membeli dengan harga Rp1 juta, mendapatkan ganja 194,6 gram,” sambungnya.

Kombes Azhar menyatakan, setelah pengakuan RS langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba bersama barang bukti guna diproses lebih lanjut. RS juga positif narkotika saat menjalani tes urine.

“Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengedar narkotika tersebut,” pungkasnya.

Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polres Halteng Amankan Seorang Perempuan yang Diduga Edarkan Ganja

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement